Jumat, 23 April 2010

Hukum Pidana




DELIK-DELIK KHUSUS
Kejahatan-Kejahatan terhadap Kepentingan Negara
Drs P.A.F. Lamintang, S.H.
Theo Lamintang, S.H.
Buku ini membahas: kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap martabat presiden dan wapres, kejahatan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban, kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan terhadap kekuasaan umum.


DELIK-DELIK TERTENTU (SPECIALE DELICTEN) DI DALAM KUHP
Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, S.H.
226 hlm, Cet. ke-1 2009, ISBN 979-007-309-7 | Rp.36.000,-

Sinopsis
Buku ini membahas tentang delik-delik tertentu di dalam KUHP, meliputi: delik-delik kekerasan, delik terhadap nyawa, delik penganiyaan, delik pencurian dengan kekerasan, delik pemerasan, pengancaman, kejahatan jabatan dengan paksaan, delik kekayaan, delik penggelapan, delik penadahan, delik pemalsuan, delik kesusilaan, delik penghinaan, delik yang berkaitan dengan kerusuhan.

DELIK-DELIK KHUSUS
Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi
Drs P.A.F. Lamintang, S.H.
Theo Lamintang, S.H.
460 Hlm. | Rp.68.000,-
Sinopsis
Buku ini membahas: kejahatan jabatan, kejahatan menurut KUHP yang membuat pelakunya dapat dipidana dalam tindak pidana korupsi, ketentuan pidana dalam KUHP yang diatur lebih khusus dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


DELIK-DELIK KHUSUS
Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan
Drs P.A.F. Lamintang, S.H.
Theo Lamintang, S.H.
424 Hlm | Rp.69.000,-
Sinopsis

Buku ini membahas: kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan, kejahatan lain terhadap kesusilaan, pelanggaran terhadap kesusilaan, atau terhadap norma-norma kepatutan yang dibahas berdasarkan ketentuan KUHP.


DELIK-DELIK KHUSUS
Kejahatan-Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat-Surat, Alat-Alat Pembayaran, Alat-Alat Bukti dan Peradilan
Drs P.A.F. Lamintang, S.H.
Theo Lamintang, S.H.
Penerbit Sinar Grafika, 348 Hlm Rp. 55.000,-

Deskripsi
Buku ini membahas: kejahatan-kejahatan membahayakan kepercayaan umum dengan tindak pidana pemalsuan terhadap surat-surat, alat-alat pembayaran, alat-alat bukti dan peradilan berdasarkan ketentuan dalam KUHP


DELIK-DELIK KHUSUS
Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan
Drs P.A.F. Lamintang, S.H.
Theo Lamintang, S.H.
Penerbit Sinar Grafika, 420 Hlm Rp. 69.000,-

Deskripsi
Buku ini membahas: pencurian, pemerasan dan pengancaman, penggelapan, penipuan, perbuatan merugikan orang yang berpiutang dan orang yang berhak, penghancuran dan perusakan benda, dan penuduhan


Memberantas Korupsi Bersama KPK
Drs. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si
Penerbit Sinar Grafika, 572 Hlm, Cet. ke-1 2008, ISBN 979-007-226-0
Rp. 99.000,-

Deskripsi
Buku yang berkualitas ini memaparkan identifikasi tindak pidana korupsi; kajian yuridis normati Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001versi undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Komisi pemberantasan Korupsi meliputi kajian yuridis normati UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, kajian yuridis normative PP No. 63 Tahun 2005 tentang sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, kajian yuridis normatif Peraturan KPK No. 05. P.KPK Tahun 2002 tentang Kode Etik Pegawai, badan-badan pemberantasan korupsi sebelum KPK; system pembuktian dalam peradilan tindak pidana korupsi; dan Komisis Pemberantasan Korupsi di berbagai Negara


Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara (Edisi Ketiga)
Prof. Dr. Jur Andi Hamzah
Penerbit Sinar Grafika, 160 Hlm,
Cet. Ke-1 2008, ISBN 979-007-066-7 Rp. 26.000,-

Deskripsi
Buku ini menguraikan ketentuan pidana dalam KUHAP berbagai negara di dunia, yakni Belanda, Republik Rakyat Cina, Portugal, Denmark, Republik Korea, Jepang, Malaysia, Argentina, Greenland, Rancangan KUHP Belgia, dan beberapa catatan tentang peradilan Pidana Terpadu di Nenderland, Jerman, Scotland, Inggris, serta Belgia


Hukum Pidana I
Prof. Dr. Zainal Abidin Farid, S.H.
Penerbit Sinar Grafika
462 hlm., 2007, cet. ke-2, ISBN 979-8061-78-0 Rp. 70.000,-

Deskripsi
Buku ini ditulis seorang pakar hukum ini menawarkan seputar hukum pidana;asas legalitas sebagai ukuran adnya delik; sejarah KUHP di Indonesia; sekelumit perbandingan hukum adat pidana Sulawesi Selatan; common law; hukum pidana Eropa Barat dan negara sosilais; penafsiran undang-undang pidana; lingkungan kuasa berlakunya KUHP; tempat dan waktu delik; dasar peniadaan pidana; teori tentang sebab dan akibat (causaliteit);delik dan pertanggungjawaban pidana; teknik perumuasn deli menurut KUHP Indonesia; jenis delik;subjek delik; subjek hukum pidana; dasar peniadaan pidana; dan pemberatan pidana.


Tindak Pidana Korupsi (Edisi Kedua)
Evi Hartanti, S.H.
Penerbit Sinar Grafika, 192 hlm., 2007, cet. ke-1, (15,5 x 23 cm).
ISBN 979-3421-57-6 Rp. 36.000,-
Deskripsi
Tidak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, di samping itu juga merupakan perilaku kejahatan yang sulit ditanggulangi.

Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi ini terlihat dari banyaknya putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa kasus korupsi atau ringannya sanksi yang harus diterima oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya. Jika hal ini terjadi secara terus-menerus rasa keadilan dan rasa kepercayaan atas hukum dan perundangan-undangan dari rakyat sebagai warga negara dapat berkurang.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan usaha yang serius dari pemerintah melalui political will-nya sangat diperlukan dalam memberantas tindak pidana korupsi.


Tindak Pidana Pemilu
Topo Santoso, S.H., M.H.
Penerbit Sinar Grafika, 172 hlm., 2006, cet. ke-1, (15,5 X 23 CM).
ISBN 979-3421-29-0 Rp. 31.000,-
Deskripsi
Untuk menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diperlukan perlindungan bagi para pemilih dari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan dan praktik curang lainnya, yang akan mempengaruhi kemurnian hasil pemilu. Jika pemilihan dimenangkan melalui cara-cara curang (malpractices), sulit dikatakan bahwa para pemimpin atau legislator yang terpilih di parlemenn merupakan wakil-wakil rakyat.

Guna melindungi kemurnian pemilihan umum bagi demokrasi, para pembuat curang dalam pemilu sebagai tindak pidana. UU Pemilu di samping mengatur bagaimana pemilu dilaksanakan juga melarang sejumlah perbuatan yang dapat menghancurkan hakikat free andf fair election serta mengancam pelakunya dengan hukuman. Ketentuan tentang tindak pidana pemilu telah dimuat baik dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Pemili, ataupun dalam undang-undang khusus tentang tidak pidana pemilu.

Tindak pidana pemilu, yaitu semua tindak pidana berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur di dalam UU Pemilu. Tindak pidana yang terjadi pada masa pemilu, tetapi tidak diatur dalam UU Pemilu tidak bisa digolongkan sebagai tindak pidana pemilu. Adapun subjek tindak pidana pemilu adalah manusia selaku pribadi

Penyelesaiaan tidak pidana pemilu menurut peraturan perundang-undangan yang ada dilakukan dengan sistem peradilan pidana yang dimulai dari instansi kepolisian yang bertugas melakukan penyelidikan, selanjutnya kejaksaan yang bertugas melakukan penuntutan perkara ke depan pengadilan, dan kemudian hKIM Yng bertugas memeriksa suatu perkara di pengadilan.

Buku yang berada dihadapan pembaca ini adalah hasil pemikiran seorang yang pakar di bidang hukum dan pemilihan umum di Indonesia. Keistimewaan buku ini, yakni membahas tindak pidana pemilu, baik secara teoritis maupun praktis yang didukung dengan data tindak pidana pemilu di seluruh Indonesia, kasus-kasus tindak pidana pemilu yang terjadi, serta penyelesaiannya. Semoga bermanfaat!


Asas-Teori-Praktik: HUKUM PIDANA
Leden Marpaung, S.H.
Penerbit Sinar Grafika, 134 hlm., 2006,
cet. ke-3, (15,5 x 23 cm) ISBN 979-3421-90-8 Rp. 26.000,-

Deskripsi
Tindak kriminalitas seakan tidak pernah berhenti terjadi. Hal tersebut membuat upaya penegakan hukum melalui institusi hukum seperi kepolisian dan kejaksaan perlu terus diperbaiki. Tidak hanya itu, kesadaran masyarakat sendiri akan hukum juga memegang peranan yang tidak kalah penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarkat.

Dalam ragka mewujudkan pembangunan hukum nasional yang bersumber pada keadilan dan kebenaran, sudah sewajarnya apabila pengetahuan hukum tentang hkum pidana perlu ditingkatkan di kalangan anggota masyarakat. Dengan pengetahuan hukum pidana yang memadai, masyarakat tentunya dapat menilai apakah suatu proses penegakan hukum telah berhasil menciptakan ketentraman dalam hati nurani masyarakat.

Buku ini tidak hanya mengkaji masalah hukum pidana dari aspek teori, tetapi juga dari contoh-contoh kasus yang pernah terjadi dalam praktik, baik yang terjadi di dalam meupun di luar negeri. Pembahasan teori-teori hukum pidana disertai contoh-contoh kasus, diharapkan dapat membantu pembaca untuk lebih mudah memahami materi hukum pidana secara utuh.

Semoga buku ini dapat memenuhi kebutuhan para mahasiswa, dosen , atau masyarakat umum dalam mencari litertur hukum yang berkualitas tentang asas-asas hukum pidana.


Hukum Pidana Islam
Drs. H. Ahmad Wardi Muslich
Penerbit Sinar Grafika, 292 hlm., 2005, cet. ke-2, (15,5 x 23 cm).
ISBN 979-3421-76-2 Rp. 49.000,-

Deskripsi
Dalam hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah . Istilah jinayah yang digunakan oleh para fuqaha sama dengan istilah jarimah. Kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan-Nya.

Hukum pidana Islam, oleh sebagian orang selalu dikatakan sebagai hukum yang tidak manusiawi, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan tidak relevan dengan perkembangan zaman. Akibatnya, ketika lahir keinginan untuk menetapkan syariah Islam terjadilah perdebatan yang panjang tentang hal itu.

Di tengah situasi yang demikian, penulis berusaha menjelaskan substansi hukum pidana Islam sebagaimana yang telah digariskan Allah dan rasul-Nya. Buku ini menyajikan dengan jelas mengenai hukum pidana islam. Materi buku ini sangat berguna untuk mahasiswa hukum dan syariah, para dosen, para pemerhati hukum Islam, atau masyarakat luas yang ingin mengetahui tentang hukum pidana islam.


Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara
Dr. Andi Hamzah, S.H.
Penerbit Sinar Grafika, 104 hlm., 2005, cet. ke-2, (15,5 x 23 cm).
ISBN 979-3421-88-6 Rp. 22.000,-

Deskripsi
Pemerintahan baru Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi pada tanggal 9 Desember 2004. Pencanangan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pemberantasan Korupsi Internasional yang Ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada saat itu, Presiden Juga telah Menandatangani Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tenang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Presiden Susilo bambang Yudhoyono menegaskan, korupsi harus diberantas dengan cara-cara luar biasa karena tindakan yang luar biasa karena tindakan yang luar biasa tersebut telah terjadi hampir di semua bidang, "Korupsi yang merupakan tindakan kejahatan harus di berantas dengan cara-cara luar biasa, :katanya di Istina Negara, Jakarta (Suatu Karya). Inilah Gerakan 100 hari dari pemerintah yang baru Republik Indonesia, salah satunya adalah wujud nyata dalam pemberantasan Korupsi.

Buku yang berada di hadapan pembaca ini merupakan hasil studi seorang pakar hukum pidana yang membahasa tentang perbandingan pemberantasan korupsi di berbagai negara seperti Australia, Hongkong, Malasyia, Singapura, Thailand, dan bagaimana pula prospek pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi diberbagai negara tersebut didukung oleh lembaga atau badan pemberantasan korupsi yang independen Independent Commision Againist Corruption (ICAC), Australia dan Hongkong; Badan Pencegah Rasuah (BPR), Malasyia; Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura; dan Counter Corruption Commission (CCC), Thailand. yang tidak kalah pentingnya adalah di samping badan-badan pemberantasan korupsi ini, negara-negara tersebut mempunyai peraturan pemberantasan korupsi yang mumpuni yang dapat dijadikan rujukan bagi peraturan pmberantasan korupsi di Indonesia.

Begitu penringnya buku ini, tidak hanya mahasiswa hukum, melainkan para praktisi hukum, dan masyarakat luas dapat memiliki sebagai bahan perbandingan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh
Leden Marpaung, S.H.
Penerbit Sinar Grafika, 276 hlm., 2005, cet. ke-3.
ISBN 979-8767-49-7 Rp. 46.000,-

Deskripsi
Tindakan "kekerasan" baik yang dilakukan perseorangan maupun yang dilakukan bersama-sama atau berkrlompok seperti tawuran antar pelajar, sangat mengganggu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat. Tampaknya kesadaran akan menghargai hak asasi seseorang dan rasa mencintai sesama manusia semakin menipis atau pertumbuhannya tidak sebagaimana yang diharapkan sehingga perilaku "berbuat baik untuk sesama atau terhadap orang lain" sudah seamakin tidak kelihatan.

Egois individu dan keinginan memperoleh harta kekayaan atau materi, semakin menonjol. Untuk memperoleh materi terjadi pembunuhan, kebut-kebutan antar bus kota maupun bus antar kota telah mengakibatkan banyak orang meninggal atau luka berta.

Hal-hal diatas tidak terlepas dari perhatian aparat negara maupun aparat penegak hukum dalam menciptakan "rasa aman" dalam masyarakat. Aparat penegak hukum pada penerapan hukum agar benar-benar memikirkan dengan cermat penjatuhan hukum sehingga dirasakan masyarakat hukuman tersebut telah setimpal dengan kesalahan pelaku.


Hukum Pidana Materiil Unsur-Unsur Objektif Sebagai Dasar Dakwaan
Soeharto R.M., S.H.
Penerbit Sinar Grafika, 266 hlm., 2004, cet. ke-2, (Edisi Kedua).
ISBN 979-8767-22-5 Rp. 42.000,-

Deskripsi
"Penerapan" peraturan-peraturan khususnya Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU No. 3 Tahun 1971), mendapat erhatian dari seluruh lapisan masyarakat. Perhatian tersebut merupakan perhatian yang wajar karena masyarakat menyadari bahwa "dana" yang diduga dikorupsikan itu adalah "dana" masyarakat yang sangat dibutuhkan negara yang sedang giat-giatnya membangun.

Buku ini memuat 2(dua) bagian.
Bagian pertama Memuat: latar Belakang, Pengertian Judul, Gambaran Keadaan, Permasalahan serta Fakta-fakta Perkara: pengalihan dana proyek, manipulasi pada koperasi, manipulasi Kredit Bank dan Manipulasi lelang dan pembahasannya masing-masing.
Bagian kedua memuat fakta-fakta perkara manipulasi tanah negara, pungutan liar dan lain-lain yang ditutup dengan "pembahasan tindak pidana korupsi" yang membicarakan: pengertian korupsi, tindak pidana korupsi, sanksi-sanksi tindak pidana korupsi, yang dilengkapi dengan Matriks sebagai alat abntu pada penanganan perkara korupsi dilampiri dengan PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1973 dan Keputusan Presiden (Kep. Pres) No. 14 A Tahun 1980, Kep.Pres No. 18 Tahun 1981, Kep.Pres. No. 29 Tahun 1984.